Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan

Mari Murnikan Yang Kita Makan

Allah berfirman:

“Makanlah di antara rezki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. Dan barangsiapa ditimpa oleh kemurkaan-Ku, maka sesungguhnya binasalah ia.” 
(QS. Thaaha:81)

Telah bersabda Nabi Muhammad  Sholallohu 'alihi wasallam :
"Wahai Sa’ad, perbaikilah (murnikanlah) makananmu, niscaya kamu menjadi orang yang terkabul do’anya. Demi yang jiwa Muhammad dalam genggaman-Nya, sesungguhnya seorang hamba melontarkan sesuap makanan yang haram ke dalam perutnya maka tidak akan diterima amal kebaikannya selama empat puluh hari. Siapapun yang dagingnya tumbuh dari yang haram, maka api neraka lebih layak membakarnya."
(HR. Ath-Thabrani)

Sesungguhnya Allah baik dan tidak mengabulkan (menerima) kecuali yang baik-baik. Allah menyuruh orang mukmin sebagaimana Dia menyuruh kepada para rasul, seperti firmanNya dalam surat Al Mukminun ayat 52: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan-makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang shaleh.” 

Allah juga berfirman dalam surat Al Baqarah 172: 
“Hai orang-orang yang beriman makanlah di antara rezeki yang baik-baik.”

Kemudian Rosululloh Sholallohu 'alihi wasallam menyebut seorang yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan wajahnya kotor penuh debu menadahkan tangannya ke langit seraya berseru: 
“Ya Robbku, Ya Robbku”, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia diberi makan dari yang haram pula. Jika begitu bagaimana Allah akan mengabulkan doanya? 
(HR. Muslim no. 2343 kitab Az-Zakah, bab Qabulush Shadaqah minal Kasbith Thayyib)

Wallahul musta'an ..

Cara Mudah Mengecek Status Hadits

Subhanalloh wal hamdulillah akhirnya saya menemukan situs dorar.net ini. Situs dorar.net atau situs Ad Durarus Saniyyah, adalah situs islami yang diasuh oleh Asy Syaikh Alwi bin Abdul Qadir Assegaf Hafizhahullah. Situs dorar.net memuat banyak info dan artikel bermanfaat yang sejalan dengan manhaj ahlussunnah wal jama’ah, insya Allah. Salah satu fitur bermanfaat yang disajikan oleh web ini adalah aplikasi web untuk mengecek keshahihan hadits menurut pendapat para ulama hadits di kitab-kitab mereka. Fitur ini sangat membantu sekali untuk mengecek status hadits dengan cepat. Namun, untuk memanfaatkan fitur ini, anda disyaratkan memiliki 2 hal:
  1. Sedikit kemampuan bahasa arab
  2. Potongan teks hadits yang akan dicari dalam bahasa arab, bukan terjemahan.
Berikut ini kami bahas bagaimana cara memanfaatkan fitur tersebut. Sebagai contoh, kita akan mengecek status hadits yang mengatakan bahwa tidurnya orang puasa adalah ibadah, namun kita asumsikan bahwa kita tidak ingat teks lengkap haditsnya, kita hanya ingat hadits tersebut mengandung kata الصائم (orang yang berpuasa) dan عبادة (ibadah).

Langkah 1
Akses alamat http://dorar.net

Langkah 2

Plih tab الموسوعة الحديثية



Langkah 3

Anda akan melihat input box bertuliskan: بحث سريع في الموسوعة الحديثية

Sebenarnya di kotak ini anda dapat memasukkan potongan hadits yang akan dicari, namun kami sarankan untuk meng-klik tulisan بحث متقدم dibawahnya untuk mendapatkan fitur pencarian yang lebih lengkap.

Langkah 4

Anda berada di halaman khusus pencarian hadits. Anda juga bisa mengakses langsung halaman ini dengan alamat http://dorar.net/enc/hadith


Ketik kedua kata tersebut, yaitu الصائم عبادة pada kotak pencarian. Jika komputer anda belum diset fasilitas font arabic-nya, anda cukup meng-klik tombol bergambar keyboard untuk membuka virtual arabic keyboard.



Lalu klik tombol بحث

Langkah 5

Aplikasi akan mencari hadits yang memuat kedua kata tersebut, baik yang keduanya bersandingan maupun terpisah oleh kata-kata lain. Berikut ini contoh hasil pencarian:



Keterangan gambar:

Merah → Hasil pencarian

Hijau → Jumlah hadits yang ditemukan dan kecepatan pencarian

Biru → Pengelompokkan hadits yang ditemukan berdasarkan kitab yang memuatnya atau nama ulama yang berpendapat

Langkah 6

Hasil pencarian:



Teks yang tercetak tebal adalah teks haditsnya:

نوم الصائم عبادة ، وصمته تسبيح ، ودعاؤه مستجاب ، وعمله مضاعف

“Tidurnya orang yang puasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, doanya dikabulkan, amal ibadahnya dilipat-gandakan pahalanya”

Keterangan hasil pencarian:

الراوي → Nama sahabat, tabi’in atau tabi’ut tabi’in yang meriwayatkan hadits. Dalam contoh di atas disebutkan: عبدالله بن أبي أوفى (Abdurrahman bin Abi Aufa)

المحدث → Nama ulama pakar hadits yang mengomentari. Dalam contoh di atas disebutkan: البيهقي (Al Baihaqi). Jika anda mengklik pada nama tersebut, akan keluar biografi ringkasnya.

المصدر → Nama kitab yang memuat perkataan / komentar ulama tersebut. Dalam contoh di atas disebutkan: شعب الإيمان (Syu’abul Iman). Jika anda mengklik namanya, akan keluar informasi ringkas mengenai kitab tersebut.

الصفحة أو الرقم → Nomor halaman atau nomor tempat dicantumkannya hadits yang dicari dalam kitab yang dimaksud. Dalam contoh di atas disebutkan: 3/1437.

خلاصة حكم المحدث → Ringkasan komentar dari ulama tersebut terhadap hadits. Dalam contoh di atas disebutkan: فيه معروف بن حسان ضعيف وسليمان بن عمرو النخعي أضعف منه. (Di dalam sanadnya terdapat Ma’ruf bin Hassan, ia dhaif. Dan juga terdapat Salman bin ‘Amr An Nakha’i, ia lebih dha’if dari pada Ma’ruf)

Dari satu hasil pencarian ini bisa kita simpulkan, Imam Al Baihaqi mendhaifkan hadits tersebut karena ada perawi yang lemah, sebagaimana perkataan beliau di kitabnya yaitu Syu’abul Iman (3/1437)

Bacalah hasil pencarian selanjutnya agar pencarian anda lebih komprehensif. Klik nomor halaman di bagian paling bawah untuk melihat halaman selanjutnya dari daftar hasil pencarian.

Langkah 7, selesai.

Hasil pencarian secara default ditampilkan berdasarkan relevansi dengan kata kunci yang digunakan. Namun, anda dapat mengurutkan hasil pencarian berdasarkan tahun wafat dari ulama yang berpendapat. Caranya dengan mengklik tulisan إعادة ترتيب النتائج حسب تاريخ وفاة المحدث. di atas hasil pencarian.

Dari kasus pencarian di atas, jika kita melihat komentar para ulama hadits, kita dapatkan bahwa hadits yang menyatakan bahwa tidurnya orang yang puasa adalah ibadah tidak ada yang shahih.

Fitur tambahan

Untuk menampilkan fitur pencarian yang lebih lengkap, klik tulisan بحث متقدم , akan muncul berbagai opsi seperti pada gambar berikut:



Centang pada tulisan بحث مطابق untuk melakukan pencarian yang mengandung kata kunci yang saling bersandingan, atau dengan kata lain persis sebagaimana kata kunci yang ditulis. Contoh, pencarian dengan kata kunci الصائم عبادة akan menghasilkan:



Bila anda menginginkan hasil pencarian menampilkan hadits yang tidak mengandung suatu kata, pada kotak النتائج لا تحتوي هذه الكلمات anda bisa memasukkan kata tersebut
Anda bisa mencari secara spesifik pada sebuah kitab atau berdasarkan nama seorang atau beberapa ulama dengan menyeleksinya di kotak المحدث dan الكتاب
Anda bisa menentukan jenis hasil pencarian, ada 5 pilihan:
أحاديث صحيحة ومافي حكمها → Hanya menampilkan hasil pencarian dari kitab yang memuat hadits-hadits shahih saja
أحاديث أسانيدها صحيحة وما في حكمها → Hanya menampilkan hasil pencarian dari kitab yang memuat hadits-hadits beserta sanadnya yang shahih.
أحاديث ضعيفة وما في حكمها → Hanya menampilkan hasil pencarian dari kitab yang memuat hadits-hadits dhaif saja
أحاديث أسانيدها ضعيفة وما في حكمها → Hanya menampilkan hasil pencarian dari kitab yang memuat hadits-hadits beserta sanadnya yang dha’if.
الجميع → Semua jenis.
Centang pada تثبيت خيارات البحث jika anda ingin menggunakan opsi-opsi di atas untuk pencarian baru. Jika tidak dicentang, opsi-opsi yang anda pilih akan di-reset.

Beberapa catatan

  • Aplikasi ini hanyalah alat bantu. Untuk menyajikan data yang ilmiah, untuk keperluan karya tulis ilmiah misalnya, kami sarankan anda mengecek hasil pencarian anda pada kitab aslinya. Hal tersebut dapat anda lakukan lebih mudah karena sudah ada acuan nomor halaman atau nomor hadits.
  • Umumnya, hasil pencarian melalui web ini hanya menghasilkan kesimpulan hukum, shahih, hasan, dhaif, maudhu’ atau semisalnya. Bila ingin mengecek alasan atau hujjah ulama yang menyimpulkan hukum tersebut, silakan merujuk pada kitab aslinya.
  • Aplikasi ini tentu tidak memuat seluruh hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, sehingga hadits yang tidak ada dalam aplikasi ini belum tentu hadits palsu. Namun juga sebaliknya, kita tidak bermudah-mudah menganggap sebuah perkataan sebagai hadits Nabi sampai kita mengetahui sanadnya tercantum di salah satu kitab hadits dari para ulama.
  • Jika dalam melakukan pencarian anda menemukan istilah atau hal-hal yang membingungkan, seperti istilah-istilah jarh wa ta’dil (mis: shaduq, tsiqah, saaqith, mudallas, laa ba’sa bih, dll), atau adanya beberapa lafadz berbeda, dll, silakan bertanya kepada ustadz anda, dan jangan bermudah-mudah menyimpulkan hukum.
  • Tulisan ini dibuat pada tanggal 11 Juli 2011, tidak menutup kemungkinan situs dorar.net memperbaharui aplikasi ini di masa datang, sehingga langkah-langkah penggunaannya pun berbeda.
____________________________________________________
Sumber: http://muslim.or.id
Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.
Artikel Muslim.Or.Id

Hukum Barang Temuan (Luqathah) dan Barang Terpendam / Harta Karun (Rikaz)



Bismillah..


Luqathah (Barang Temuan)
“Al-luqathah” menurut bahasa artinya barang temuan, sedangkan menurut istilah syara’ ialah barang yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui siapa pemiliknya.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Zaid bin Khalid, sesungguhnya Nabi SAW ditanya orang tentang keadaan emas atau mata uang yang didapat. Beliau bersabda : “Hendaklah engkau ketahui tempatnya, kemudian umumkanlah (kepada masyarakat) selama satu tahun. Jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya, dan jika tidak ada yang mengambilnya setelah satu tahun maka terserah kepadamu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hukum luqathah
  1. Wajib (mengambil barang itu), apabila menurut keyakinan yang menemukan barang itu, jika tidak diambil akan sia-sia.
  2. Sunnah, apabila yang menemukan barang itu sanggup memeliharanya, dan sanggup mengumumkan kepada masyarakat selama satu tahun.
  3. Makruh apabila yang menemukan barang itu tidak percaya pada dirinya untuk melaksanakan amanah barang temuan itu dan khawatir ia akan khianat terhadap barang itu.
Kewajiban Bagi Orang yang Menemukan Barang
  1. Wajib menyimpannya dan memelihara barang temuan itu dengan baik.
  2. Wajib memberitahukan dan mengumumkan kepada khalayak ramai tentang penemuan barang tersebut dalam satu tahun.
    Rasulullah SAW bersabda :
    “Siapa yang menyimpan barang yang hilang maka ia termasuk sesat kecuali apabila ia memberitakan kepada umum dengan permberitahuan yang luas”. (HR. Muslim).
  3. Wajib menyerahkan barang temuan tersebut kepada pemiliknya apabila diminta dan dapat menunjukkan bukti-bukti yang tepat.
    Jika benda yang ditemukan itu termasuk benda yang harganya murah, maka pengumuman itu cukup tiga harri dengan perkiraan yang punya benda itu sudah tidak memerlukannya lagi. Setelah itu yang menemukan benda itu boleh memanfaatkannya, dan jika yang punya benda itu datang mengambilnya setelah benda itu dimanfaatkan, maka yang memanfaatkannya harus bersedia untuk menggantinya.
    Jika yang ditemukan itu memerlukan biaya perwatan, seperti binatang ternak, maka biaya perawatan itu dibebankan kepada pemiliknya. Jika sudah beberapa bulan belum juga datang, maka hewan itu boleh dijual atau dipotong untuk dimakan dan jika pemiliknya datang, maka hasil penjualan hewann itu diserahkan kepada pemiliknya atau hewan yang dipotong itu diganti harganya.
    Rasulullah SAW bersabda :
    “Maka jika datang orang yang mempunyai barang tersebut, maka dialah yang lebih berhak atas barang itu.” (Hr. Ahmad).
     


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb

Jika kita menemukan uang yang cukup banyak, apakah uang itu kita pergunakan aja atau gimana ?, karena kita tidak tahu siapa yang punya.

Jawaban:

Wa'alaikum Salam Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du.

Kasus yang terjadi pada anda itu dalam bab fiqih disebut sebagai barang LUQATHAH, atau barang temuan. Dan untuk itu ada aturan hukum tersendiri yang telah ditetapkan dalam syariah. Luqathah atau barang temuan adalah harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. Bila seseorang menemukan harta yang hilang dari pemiliknya, para ulama berbeda pendapat tentang tindakan / sikap yang harus dilakukan.

BILA MENEMUKAN BARANG HILANG, APA YANG HARUS DILAKUKAN ?
a. Al-Hanafiyah mengatakan disunnahkan untuk menyimpannya barang itu bilang barang itu diyakini akan aman bila ditangan anda untuk nantinya diserahkan kepada pemiliknya. Tapi bila tidak akan aman, maka sebaiknya tidak diambil. Sedangkan bila mengambilnya dengan niat untuk dimiliki sendiri, maka hukumnya haram.
b. Al-Malikiyah mengatakan bila seseorang tahu bahwa dirinya suka berkhianat atas hata oang yang ada padanya, maka haram baginya untuk menyimpannya.
c. Asy-Syafi`iyyah berkata bahwa bila dirinya adalah orang yang amanah, maka disunnahkan untuk menyimpannya untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Karena dengan menyimpannya berarti ikut menjaganya dari kehilangan.
d. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal ra. mengatakan bahwa yang utama adalah meninggalkan harta itu dan tidak menyimpannya.

KEWAJIBAN ORANG YANG MENEMUKAN BARANG HILANG
Islam mewajibkan bagi orang yang menemukan barang hilang untuk mengumumkannya kepada khalayak ramai. Dan masa penngumuman itu berlaku selama satu tahun. Hal itu berdasarkan perintah Rasulullah SAW , "Umumkanlah selama masa waktu setahun". Pengumuman itu di masa Rasulullah SAW dilakukan di pintu-pintu masjid dan tempat-tempat berkumpulnya orang-orang seperti pasar, tempat resepsi dan sebagainya.

BILA TIDAK ADA YANG MENGAKUI
Bila telah lewat masa waktu setahun tapi tidak ada yang datang mengakuinya, maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bolehlah bagi penemu untuk memiliki harta itu bila memang telah berusaha mengumumkan barang temua itu selama setahun lamanya dan tidak ada seorangpun yang mengakuinya. Hal ini berlaku umum, baik penemu itu miskin ataupun kaya. Pendapat ini didukung oleh Imam Malik ra., Imam Asy-Syafi`i ra. dan Imam Ahmad bin Hanbal ra.
Sedangkan Imam Abu Hanifah ra. mengatakan hanya boleh dilakukan bila penemunya orang miskin dan sangat membutuhkan saja. Tapi bila suatu saat pemiliknya datang dan telah cocok bukti-bukti kepemilikannya, maka barang itu harus dikembalikan kepada pemilik aslinya. Bila harta temuan itu telah habis, maka dia wajib menggantinya.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Sejarah Hadis pada Masa Sahabat dan Tabi'in


Masa Sahabat
 I.        Pengantar
Sahabat adalah mereka yang bertemu dengan Rasulullah saw  dalam keadaan mu’min dan meninggal dalam keadaan mu’min.
Selain memperhatikan al-Qur’an, pada masa ini Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali secara sungguh-sungguh memperhatikan perkembangan periwayatan hadis.
Hal ini berdasarkan perintah Nabi untuk menyampaikan hadis kepada sahabat lain yang tidak bisa hadir saat hadis disampaikan.
ألا ليبلغ الشاهد الغائب (أخرجه ابن ماجه)
“Ingatlah, hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir.” (HR. Ibn Majah).
II.      Hadis pada Masa Khulafa al-Rasyidin
Periwayatan hadis pada masa Abu Bakar dan Umar bin Khattab masih terbatas disampaikan kepada yang memerlukan saja, belum bersifat pengajaran resmi. Demikian juga penulisan hadis.
Periwayatan hadis begitu sedikit dan lamban. Hal ini disebabkan kecenderungan mereka untuk membatasi atau menyedikitkan  riwayat (Taqlil al-Riwâyah), di samping sikap hati-hati dan teliti para sahabat dalam menerima hadis.
Ali bahkan hanya mau menerima hadis perorangan jika orang tersebut bersedia disumpah. Pada masa ini muncul sektarianisme yang bertendensi politis menimbulkan perbedaan pendapat dan pertentangan, bukan saja dalam bidang politik dan pemerintahan, tapi juga dalam ketentuan-ketentuan keagamaan. Dari suasana itu muncul pemalsuan hadis.
III.    Metode Sahabat dalam Menjaga Sunnah Nabi SAW.
1.       Kehati-hatian dalam meriwayatkan hadis. Seperti : 
Metode Abu Bakar dan Umar dalam menyelesaikan ketentuan hukum adalah mengembalikan permasalahan pada Al-Qur’an. Jika tidak menemukannya, maka ia bertanya pada sahabat lain :  ‘Apakah ada yang mengetahui bahwa Rasul pernah memutuskan perkara seperti itu?
Pada masa Khulafa al-Rasyidin, cenderung membatasi atau menyedikitkan  riwayat (Taqlil al-Riwâyah).
Seusai meriwayatkan hadis, mereka akan mengatakan نحو هذا , كما قال  atau kata yang sejenisnya.
2.       Kecermatan (selektif) sahabat dalam menerima riwayat.
Jaminan akan kesahihan riwayat dan kapasitas pembawanya.
Mencari hadis dari perawi lain.
Meminta kesaksian selain periwayat.
IV.    Cara Meriwayatkan Hadis
Periwayatan Lafzi - redaksinya - matannya persis seperti yang diwurudkan Rasul. Sahabat yang paling terkenal meriwayatkan dengan lafzi adalah Abdullah bin Umar.
Periwayatan Maknawi, periwayatan hadis yang matannya tidak persis sama dengan yang dari Rasul akan tetapi isi/makna akan tetap terjaga secara utuh, sesuai dengan yang dimaksudkan oleh Rasul tanpa ada perubahan sedikitpun.
 Masa Tabi’in
I.        Hadis pada Masa Tabi’in
Tabi’in adalah mereka yang bertemu dengan sahabat nabi dalam keadaan beriman dan meninggal dalam keadaan beriman.
Wilayah kekuasaan Islam sudah meluas. Syam, Irak, Mesir, Samarkand, bahkan Spanyol. Hingga beberapa sahabat hijrah ke wilayah tersebut demi mengemban tugas.
Pada masa ini hingga akhir abad pertama, banyak di antara tabi’in yang menentang penulisan hadis. Di antaranya: Ubaidah bin Amr al-Salmani al-Muradi (72 H), Ibrahim bin Yazid al-Taimi (92 H), Jabir bin Zaid (93 H) dan Ibrahim bin Yazid al-Nakha’i (96 H). Larangan penulisan tersebut karena :
Khawatir pendapatnya ditulis bersisian dengan hadis sehingga tercampur. 
Larangan tersebut hanya pribadi, sementara murid-muridnya dibiarkan mencatat.
II.      Metode Tabiin dalam Menjaga Sunnah Nabi Saw.
1.       Menempuh metode yang sudah dilakukan para sahabat.
2.       Menerima riwayat dari orang yang kapasitasnya tsiqah dan dhabit.
3.       Meminta sumpah dari periwayatnya saat mencari dukungan dari perawi lain.
4.       Melakukan rihlah untuk mengecek hadis dari pembawa  aslinya.
III.    Kodifikasi Hadis Secara Resmi
Kodifikasi hadis secara resmi dipelopori Khalifah Umar bin Abdul Aziz (khalifah kedelapan pada masa Bani Umayyah yang memerintah tahun 99-101 H.). Dia menginstruksikan kepada para Gubernur di semua wilayah Islam untuk menghimpun dan menulis hadis-hadis Nabi. Selain itu khalifah  juga memerintah Ibn Hazm dan Ibn Syihab al-Zuhri (50-124 H) untuk menghimpun hadis Nabi SAW.
Semboyan al-Zuhri yang terkenal al isnaadu minad diin, lau lal isnadu la qaala man syaa-a maa syaa-a (artinya : Sanad itu bagian dari agama, sekiranya tidak ada sanad maka berkatalah siapa saja tentang apa saja).
IV.   Motif Umar bin Abdul Aziz
1.       Kekhawatiran akan hilang Hadis dari perbendaharaan masyarakat, sebab belum dibukukan.
2.       Untuk membersihkan dan memelihara Hadis dari Hadis-hadis maudhu' (palsu) yang dibuat orang-orang untuk mempertahankan ideologi golongan dan mazhab.
3.       Tidak adanya kekhawatiran lagi akan tercampurnya Al-Qur’an dan hadis,  keduanya sudah bisa dibedakan. Al-Qur’an telah dikumpulkan dalam satu mushaf dan telah merata diseluruh umat Islam.
4.       Ada kekhawatiran akan hilangnya hadis karena banyak ulama Hadis yang gugur dalam medan perang.
V.     Kodifikasi Hadis Pada abad kedua
Kitab hadis yang ada, masih bercampur aduk antara hadis-hadis Rasulullah dengan fatwa-fatwa sahabat dan tabi'in, belum dipisahkan antara hadis-hadis yang marfu', mauquf dan maqthu, dan antara hadis yang shahih, hasan dan dla'if.
Kitab Hadis yang masyhur :
1.       Al-Muwaththa - Imam Malik pada 144 H - atas anjuran khalifah al-Mansur. Jumlah hadis yang terkandung dalam kitab ini kurang lebih1.720 hadis.
2.       Musnad al-Syafi'i - mencantumkan seluruh hadis dala kitab "al-Umm".
3.       Mukhtalif al-Hadits - karya Imam Syafi'i - menjelaskan cara-cara menerima hadits sebagai hujjah, menjelaskan cara-cara mengkompromikan hadits-hadits yang kontradiksi satu sama lain.
VI.   Kodifikasi Hadis Pada abad ketiga
Pada abad ke-3, yang berperan adalah generasi setelah tabi’in.
Telah diusahakan untuk memisahkan hadis yang shahih dari Al-Hadits yang tidak shahih sehingga tersusun 3 macam kitab hadis, yaitu :
1.       Kitab Shahih - (Shahih Bukhari, Shahih Muslim)
2.       Kitab Sunan - (Ibnu Majah, Abu Dawud, Al-Tirmizi, Al-Nasai,
3.       Al-Darimi) - berisi hadis shahih dan hadis dha'if yang tidak munkar.
4.       Kitab Musnad - (Abu Ya'la, Al Humaidi, Ali Madaini, Al Bazar, Baqi bin Mukhlad, Ibnu Rahawaih) - berisi berbagai macam hadis tanpa penelitian dan penyaringan dan hanya digunakan para ahli hadis untuk bahan perbandingan.

 sumber http://pusatkajianhadis.com

Sejarah Periwayatan Hadits

Kata Pengantar
Segala puji bagi Allah SWT, yang telah menjadikan ilmu hadits sebagai salah satu ilmu yang mulia di dalam islam, yang dengannya agama yang mulia ini selamat dari kepalsuan-kepalsuan yang diadakan oleh orang-orang yang tidak menyenangi tegaknya syari'at yang dibawa oleh Rasullah SAW, shalawat dan salam kepada Nabi junjungan alam, Nabi yang mulia, Muhammad SAW, sebagai manusia terbaik yang pernah lahir di alam dunia ini, semoga kita termasuk sebagai pengikutnya yang setia dalam mempertahankan kemurnian sunnahnya hingga akhir zaman kelak.
Makalah sederhana kami yang berjudul "Sejarah Periwayatan Hadits"  ini merupakan salah satu kajian penting dalam bidang ilmu hadits, karena di dalamnya dibahas keadaan periwayatan hadits pada tiga zaman awal islam. Yaitu zaman Nabi SAW, zaman sahabat, dan zaman sesudah sahabat atau yang lebih populer dengan sebutan tabi'in dan tabi'ut tabi'in.
Selanjutnya, Kami menyadari bahwa di dalam penulisan makalah ini masih terdapat berbagai macam kekurangan. Oleh Karena itu, kritik dan saran yang disampaikan dengan I'tikad yang baik sangat kami harapkan dari pembaca sekalian untuk penyempurnaan makalah ini selanjutnya.
Ucapan terima kasih yang tak terhingga kami sampaikan kepada bapak pembimbing kami dalam mendalami Ulumul hadits, yaitu Bapak Dr.Ali Masrur M.Ag yang telahbanyak memberikan inspirasi dan dorongan kepada kami hingga kami menyelesaikan malakalah yang sederhana ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan sedikit kontribusi dalam membangun sebuah wawasan yang luas dalam ilmu-ilmu hadits bagi pembaca sekalian

Tim Penyusun


Sejarah Periwayatan Hadits
A.    Pengertian Periwayatan Hadits
Menurut istilah ilmu hadits, yang dimaksud dengan al-riwayat adalah kegiatan penyampaian dan penerimaan hadits, serta penyandaran hadits tersebut kepada rangkaian para periwayatnya dengan bentuk-bentuk tertentu. Orang yang telah menerima periwayatan hadits dari orang lain namun tidak meriwayatkannya kepada orang lain tidak dapat disebut sebagai orang yang telah melakukan periwayatan hadits.[1]

B.     Cara Nabi Menyampaikan Hadits
Jika kita menelaah berbagai macam hadits nabi dengan memperhatikan cara Nabi SAW dalam menyampaikannya, maka kita akan mendapati cara sebagai berikut:
a.       Pada majelis-majelis Rasulullah
Rasulullah SAW secara khusus dan teratur mengadakan majelis-majelis yang berhubungan dengan pengajaran syari'at islam. Majelis-majelis yang beliau pimpin itu bukan hanya kaum pria saja, tetapi juga ada yang khusus untuk kaum wanita. Majelis-majelis tersebut tidak hanya diadakan di mesjid, tetapi juga di  rumah-rumah para sahabat. Selama pengajian tersebut, para sahabat menerima hadits Nabi SAW, kemudian mereka mengulang kembali pelajaran yang telah disampaikan oleh Nabi SAW dan menghafalnya. Anas bin Malik r.a berkata,"Kami berada di sisi Rasulullah SAW, mendengarkan hadits dari beliau. Apabila telah selesai, maka kami mempelajarinya kembali dan menghafalnya.[2]
b.      Pada peristiwa-peristiwa yang dialami oleh Rasulullah SAW, lalu beliau menerangkan hukumnya
Terkadang ketika terjadi suatu kasus, dan Rasulullah SAW menyaksikan peristiwa itu, beliaukemudian menjelaskan hal-jhal yang berhubungan dengan peristiwa tersebut.[3]
c.       Pada peristiwa yang dialami oleh kaum Muslimin, kemudian mereka  menanyakan tentang hukumnya kepada Rasulullah SAW
Terkadang para sahabat mengalami suatu peristiwa yang berhubungan dengan dirinya dan juga yang berhubungan dengan orang lain. Kemudian mereka menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW.[4]
d.      Pada peristiwa yang disaksikan langsung oleh para sahabat mengenai apa yang terjadi atau dilakukan oleh Nabi SAW.
Banyak sekali peristiwa yang terjadi atau yang berhubungan dengan diri Rasulullah SAW, yang disaksikan langsung oleh para sahabat, misalnya yang berhubungan dengan maslah-masalah inbadah, perjalanan Rasulullah, keadaannya, sifat-sifatnya, dan lain sebagainya.[5]

C.    Periwayatan Hadits dari Zaman Nabi hingga Zaman sesudah Generasi Sahabat
a.       Periwayatan hadits pada zaman Nabi
Hadits yang diterima oleh para sahabat sangat cepat tesebar di masyarakat.Karena para sahabat sangat bersemangat untuk memperoleh hadits Nabi dan menyebarkannya kepada orang lain. Hal ini terbukti dengan dengan beberapa pengakuan sahabat Nabi sendiri, misalnya sebagai berikut:
'Umar bin Khattab r.a telah membagi tugas dengan tetangganya untuk mencari berita yang berasal dari Nabi SAW. Kata 'Umar, bila tetangganya hari ini menemui Nabi, maka Umar pada esok harinya menemui nabi. Siapa yang bertugas menemui Nabi dan memperoleh berita yang berasal atau yang berkenaan dengan Nabi, maka dia segerqa menyampaikan hal tersebut kepada yang tidak bertugas. Dengan demikian, sahabat yang tidak sempat hadir bersama Nabi SAW, juga tetap dapat mengetahui hal-hal yang disampaikan oleh Nabi SAW, melalui sahabat lain yang mendengarnya.[6]
b.      Periwayatan hadits pada zaman sahabat Nabi
Periode kedua sejarah perkembangan hadits adalah masa sahabat, khususnya masa al-khulafa al-Rasyidin. Masa ini terhitung sejak wafatnya Nabi Saw pada tanggal 12 Rabi'ul Awal tahun ke-11 Hijriah,[7] hingga tahun ke-40 Hijriyah,[8] yang disebut juga dengan masa sahabat besar. Imam Adz-Dzahabi mengatakan bahwa Abu Bakar r.a adalah orang yang pertama kali menunjukkan kehati-hatiannya dalam menerima khabar yang berkaitan dengan Nabi SAW.[9]
Pada masa ini, perhatian para sahabat masih terfokus pada pemeliharaan dan penyebaran Al-Qur'an yang mana mendapat prioritas pertama untuk disebarkan keberbagai wilayah dan pelosok masyarakat islam. Dengan demikian, periwayatan hadits belum begitu berkembang, bahkan masih dibatasi periwayatannya. Oleh karena itu, masa ini dianggap oleh para ulama sebagai masa yang menunjukkan adanya pembatasan atau meperketat periwayatan.[10]
Setelah Rasulullah SAW wafat, para sahabat tidak lagi menetap di kota Madinah. Mereka menyebar menjelajahi kota-kota lain. Konsekuensinya, penduduk kota-kota lain pun mulai menerima ajaran islam, termasuk hadits-hadits Nabi. Dengan demikian, periwayatan hadits mulai berkembang di kalangan Tabi'in.[11]
Sebaliknya, periwayatan hadits pada masa permulaan sahabat masih terbatas sekali. Seseorang yang menerima hadits tidak harus menyampaikan hadits itu kecuali jika diperlukan. Artinya, jika masyarakat mengahadpi suatu masalah yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an dan membutuhkan penjelasan dari hadits, maka pada saat itu periwayatan hadits dapat dilakukan.[12]
c.       Periwatan hadits pada zaman sesudah Tabi'in dan Tabi'ut-tabi'in
Sebagaimana pada masa sahabat Nabi, pada masa Tabi'in juga masih terdapat kehati-hatian dalam melakukan periwayatan hadits. Meskipun keadaan mereka tidak seberat yang dialami oleh para sahabat, yang mana pada masa ini, Al-Qur'an sudah dikumpulkan dalam satu mushaf sehingga tidak ada lagi kekhawatiran akan bercampur dengan hadits-hadits Nabi. Selain itu, pada akhir periode Khulafaur Rasyidin, para sahabat yang mengetahui dan menghafal hadits telah benyak menyebar kebeberapa wilayah yang dikuasai Islam. Ini menimbulkan kemudahan bagi para Tabi'in untuk mempelajari hadits dari mereka.[13]
D.    Bentuk dan Susunan Hadits Nabi dalam Periwayatan
a.       Tatacara periwayatan hadits (Tahammul wa Al-Ada)
Dalam proses periwayatan hadits, ada delapan cara atau pun metode, yaitu:
1)      Sima' (mendengar), yaitu seorang guru membaca hadits baik dari hafalan maupun dari kitabnya, sementara hadirin mendengarnya, baik mejelis itu untuk imla' ataupun untuk yang lainnya. Menurut mayoritas ulama, metode ini berada pada peringkat yang tertinggi. Ada juga yang berpendapat bahwa mendenga dari seorang guru disertai dengan menuliskannya lebih tinggi daripada mendengar saja tanpa menulisnya. Sebab sang guru sibuk membacakan hadits, sementara murid menulisnya. Sehingga keduanya lebih terhindar dari kelalaian dan lebih dekat kepada kebenaran. Sebab biasanya ada penerimaan setelah imla'. Dan mendengar dalah cara yang mula-mula ditempuh oleh seorang periwayat hadits.[14]
2)      Qira'ah 'ala al-Syaikh (membaca dihadapan seorang guru). Sebagian besar ulama hadits menyebutnya al-'aradh (penyodoran). Ada juga yang menyebutnya 'ardh al-qi'ra'ah (menyodorkan bacaan), karena di dalam konteks ini, seorang murid menyodorkan bacaannya kepada gurunya. Maksudnya, seorang membaca hadits di hadapan guru, baik dari hafalannya ataupun dari kitabnya yang telah diteliti, sedangkan guru memperhatikan atau menyimaknya baik dengan hafalannya ataupun dari naskah asalnya ataupun dari naskah yang digunakan untuk mengecek dan meneliti.[15]
3)      Ijazah,yaitu sertifikasi atau rekomendasi. Ini merupakan metode tahammul yang baru dan berbeda dengan kedua metode di atas. Namun masih tetap pada batas pemberian kewenangan seorang guru untuk meriwayatkan sebagian riwayatnya yang telah ditentukan kepada seseorang atau beberapa orang yang telah ditentukan pula, tanpa membacakan semua hadits yang telah diijazahkannya. Ulama mutaqaddimin tidak memperbolehkan metode ijazah, kecuali untuk kalangan tertentu dari para pengikut ulama hadits yang berstatus tsiqah, dan hadits yang di ijazahkan juga tidak lebih dari beberapa hadits atau juz atau kitab.[16]
4)      Al-Munawalah, yaitu seorang ahli hadits memberikan sebuah hadits, beberapa hadits atau sebuah kitab kepada muridnya agar sang murid meriwayatkannya darinya. Misalnya, seorang guru memberikan sebuah kitab hadits kepada seorang muridnya seraya berkata,"Inilah hadits-haditsku atau inilah riwayat yang kudengar," tanpa mengatakan," Riwayatkanlah dariku, atau atau ku memperbolehkanmu untuk meriwayatkannya dariku." Sebagian ulama membolehkan metode ini dan sebagian lagi tidak memperbolehkannya. Munawalah yang paling tinggi statusnya adalah Munawalah yang disertai dengan ijazah.[17]
5)      Al-Mukatabah, maksudnya yaitu seorang menulis dengan tangannya sendiri atau meninta orang lain untuk menulis sebagian haditsnya untuk seorang murid yang ada dihadapannya ataupun murid yang ada di tempat yang lain lalu guru tersebut mengirimkan hadits-hadits tersebut kepada muridnya tersebut. Dalam hal ini, Mukatabah terbagi menjadi, yaiut yang disertai dengan ijazah, dan yang tidak disertai dengan ijazah.[18]
6)      I'lam al-Syaikh, maksudnya yaitu seorang syaikh memberitahukan kepada muridnya bahwa hadits atau kitab tertentu merupakan bagian dari riwayat-riwayat miliknya dan telah didengarnya atau diambilnay dari seseorang. Tanpa menyatakan pemberian ijazah secara jelas untuk meriwayatkan darinya. Sebagian ulama berpendapat bahwa metode semacam itu harus disertai dengan ijazah agar periwayatan darinya bisa berstatus shahih.[19]
7)      Al-Washiyyah, maksudnya yaitu seorang guru berwasiat sebelum bepergian jauh atau meninggal, agar kitab riwayatnya diberikan kepada seseorang untuk diriwayatkan darinya. Bentuk merupakan bentuk tahammul yang amat langka.[20]
8)      Al-Wijadah, yaitu ilmu yang diambil atau didapat dari shahifah tanpa adanya proses mendengar,mendapatkan ijazah, ataupun proses munawalah. Misalnya, ada seseorang yang menemukan hasil tulisan orang yang semasanya dan telah mengenal dengan baik tulisan tersebut, baik ia pernah bertemu ataupun tidak, baik orang itu semasa ataupun tidak, akan tetapi ada bukti mengenai kebenaran penisbatan-penisbatan yang ada dalam kitab tersebut, serta kitab tersebut merupakan kitab yang populer.[21]
Pada masa klasik, periwayatn dengan metode ini amat langka, karena yang diutamakan pada masa klasik adalah sima', bahkan ada menilai bahwa periwayatan yang hanya melaui kitab merupakan periwayatn yang dhai'f.[22]
b.      Susunan hadits Nabi dalam periwayatan
Dalam menyampaikan hadits Nabi, para sahabat menggunakan dua macam cara, yaitu:
1)      Dengan lafaz asli, atau secara lafziah. Yaitu, menurut lafaz yang mereka terima dari Nabi secara langsung. Para sahabat dapat melaksanakan cara ini, karena selain kekuatan hafalan dan ingatannya, juga setelah menerima hadits dari Nabi SAW, mereka dapat mempelajari dan mengulanginya dengan penuh ketaatan dan konsentrasi. Semua sahabatmenginginkan periwatannya dengan lafaz, bukan dengan maknanya. Periwayatan hadits secara lafziah ini, tentu saja untuk hadits jyang berbentuk qauliyah (perkataan) Nabi saja. Sedangkan untuk hadits yang bersifat fi'liyah (perbuatan) dan taqririyah (keterapan) tidak dapat disampaikan dengan cara ini.[23]
2)      Dengan makna saja (ma'nawiyah). Yaitu, hadits tersebut disampaikan oleh sahabat dengan mengemukakan maknanya saja, tidak menurut lafaz-lafaz yang seperti yang diucapkan oleh Rasul. Jadi, redaksinya disusun oleh para sahabat, sedangkan isinya berasal dari Nabi SAW. Oleh karena itu, sangat banyakhadits Nabi SAW yang mempunyai maksud yang sama, namun matannya berbeda.[24]

Ikhtisar
-          Periode perkembangan periwayatan hadits ditinjau dari segi sejarah terbagi pada tiga masa, yaitu masa Nabi, masa sahabat, dan masa tabi'in dan tabi'ut tabi'in .
-          Pada zaman Nabi SAW, periwayatan hadits berlangsung secara lisan serta belum mendapat prioritas karena masih turunnya ayat-ayat suci Al-Qur'an.
-          Pada zaman sahabat, periwayatan hadits hanya dilakukan jika ada suatu masalah yang memerlukan hadits dalam penjelasannya, karena adanya syarat yang sangat ketat dalam meriwayatkan hadits.
-          Pada zaman tabi'in dan tabi'ut tabi'in, periwayatan hadits mulai mendapat perhatian yang serius, karena mulai bermunculannya para pemalsu hadits.
-          Nabi SAW menyampaikan hadits pada berbagai peristiwa, tempat dan waktu. Di antaranya, yaitu: majelis rutin di mesjid, majelis di rumah-rumah sahabat, peristiwa yang dialami oleh Nabi bersama sahabat, peristiwa yang hanya dialami oleh sahabat, menjawab pertanyaan sahabat, dan peristiw-peistiwa lainnya.
-          Periwayatan hadits dilakukan dengan berbagai macam cara, yaitu: sima' (mendengar langsung dari seorang guru), Qira'ah 'al syaikh (membaca di hadapan guru), Ijazah (rekomendasi dari guru), Munawalah, I'lam Syaikh, Mukatabah,Washiyah dan Wijadah.
-          Dalam periwayatan hadits, terdapat dua macam susunan hadits, yaitu secara lafziyah dan secara maknawiyah.


Daftar Pustaka
An-Nadwi, 'Ali al-Hasan. Sirah Nabawiyah.Yogyakarta: Mardhiyah Press,2008.
Ismail, Muhammad Syuhudi. Kaidah Keshahihan Sanad Hadits.Jakarta: Bulan-Bintang , 2005.
Pettalongi, H.M Noor Sulaiman. Antologi Ilmu Hadits.Jakarta: Gaung Persada Press,2008.Adz-Dzahabi. Tazkiratul Huffazh. Maktabah Syamilah. t.th



[1] Kaidah Kesahihan Sanad Hadits.Dr.M Syuhudi Ismail.hlm.23
[2] Antologi Ilmu Hadits.Dr.M.Noor Sulaiman.hlm.54
[3] Ibid.
[4] Ibid.hlm.55
[5] ibid
[6] Kaidah Kesahihan Sanad Hadits.Dr.M Syuhudi Ismail.hlm.38
[7] Sirah Nabawiyah.Abu Hasan'Ali al-Hasani an-Nadwi.hlm.496
[8] Yaitu tahun wafatnya Ali bin Abi Thalib r.a. Lihat Kitab Tadzkiratul Huffaz karya Imam Adz-Dzahabi, bab Tabaqatul Ula min al-kitab.
[9] Ibid
[10] Antologi Ilmu Hadits.Dr.M.Noor Sulaiman.hlm.62
[11] Ibid
[12] Ibid
[13] Ibid.hlm.67
[14] Ibid.hlm.138
[15] Ibid.hlm.138-139
[16] Ibid.hlm.139-140
[17] Ibid.hlm.141
[18] Ibid.hlm.141-142
[19] Ibid.hlm.142
[20] Ibid.hlm.143
[21] Ibid.hlm.143-144
[22] Ibid.hlm.144
[23] Ibid.hlm.59
[24] Ibid

Rijalul-Hadits@Aswin Ahdir Bolano

Mengenal Para Imam Perawi Hadits

Oleh  Agus Arifin Institute
Kita perlu mengenal para perawi hadits, yang biasanya kita membacanya rawahu.....( راوه) pada bagian bawah dari suatu teks hadits. Perawi yang terkenal adalah :
1. Bukhari  ( Abu Abdullah Muhammad bin Ismail al bukhari) (194-256 H/773 -835M) beliau telah menulis Kitab Hadits yang memuat 600.000 hadits  kemudian beliau pilih lagi menjadi 100.000 hadits shahih dan 1000 hadits TIDAK shahih. Kitab Shahih Bukhari terdiri dari: 7124 Hadits Shahih al-Bukhari adalah karya utama Imam Bukhari. Judul lengkap buku beliau ini adalah Al-Jami’ ash-Shahih al- Musnad al-Mukhtashar min Umūri Rasūlillah Shallallahu ’alayhi wa Sallam wa Ayyamihi. Beliau menghabiskan waktu selama 16 tahun untuk menyusun bukunya ini. Standar penelitian Imam Bukhari terhadap hadits adalah yang paling ketat dibandingkan ulama` hadits lainnya.
 2. Muslim ( Muslim bin al Hajjaj al Qusyairy) (204-261H/ 783-840M) menulis Kitab Shahih Muslim yang terdiri dari 7180 Hadits . Guru-guru beliau: Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Bukhari. Adapun murid murid beliau: Imam at-Tirmidzi, Abū Hatim ar-Razi dan Abū Bakr bin Khuzaimah termasuk. Buku beliau memiliki derajat tertinggi di dalam pengkategorisasian (tabwib).
 Kedua Ulama Ahli hadits ini biasa disebut dengan:
As Syaikhani (الشيخان ) dan kedua kitab Shahih beliau berdua disebut Shahihain (الصحيحين) sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh mereka berdua dari sumber sahabat yang sama disebut muttafaq alaih (متفق عليه )
 3. Tirmidzi atau Tumudzi (Abu Isa Muhammad bin Isa bin Surat at Turmudzi atau at Tirmidzi ((209-279H) beliau adalah Murid Imam Bukhari. Kitab beliau yang terkenal, Jami’ at-Tirmidzi menyebutkan seputar permasalahan fiqh dengan penjelasan yang terperinci.
 4. Imam Ahmad bin Syu’aib an-Nasa`i rahimahullahu (w.303H) Buku beliau bernama Sunan al-Mujtaba. Kitab beliau lainnya adalah as-Sunan al-Kubra, dimana beberapa bagiannya telah dicetak di Bombay oleh Maulana ‘Abdush Shomad al-Katibi.
 5. Imam Muhammad bin Yazid bin Majah al-Qadziani rahimahullahu (w.273H) Kitab beliau dikenal dengan sebutan Sunan Ibnu Majah. Selain buku-buku diatas, banyak buku lainnya lagi yang telah dihimpun dan dicetak yang tidak dapat kita sebutkan di sini semuanya secara mendetail. Buku Bukhari, Muslim dan Timidzi disebut dengan Jami’, disebabkan buku mereka mengandung masalah ’Aqa`id, ’ibadah, akhlaq, khabar dan lainnya. Adapun Kitab Abū Dawud, an-Nasa’i dan Ibnu Majah disebut dengan Sunan, karena buku-buku ini mengandung ahadits yang menyinggung masalah duniawi (mu’amalah).
 6. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu (164-241H) Karya beliau yang paling utama adalah Musnad Ahmad yan tersusun dari 30.000 ahadits dalam 24 juz dan kebanyakan riwayat terdapat dalam buku ini. Imam Ahmad rahimahullahu tidak mengkategorisasikan bukunya menuru tema, namun beliau lebih cenderung mengkategorisasikannya menurut riwayat-riwayat sahabat berdasarkan nama-nama mereka yang meriwayatkan hadits. Ulama` mesir terkemuka, Muhaddits Muhammad Ahmad Syakir mengambil tanggung jawab mengkategorisasikan buku ini berdasarkan tema dan sejauh ini beliau telah mencetak 15 jilid dan pekerjaan beliau masih berlangsung hingga kini.
 7. Abū Dawud Asy’ats bin Sulaiman as-Sijistani rahimahullahu (204-275H) Karya utama beliau dikenal dengan sebutan Sunan Abi Dawud. Buku beliau ini, utamanya menggabungkan antara riwayat-riwayat yang berkaitan dengan ahkam dengan ringkasan (kompendium) permasalahan fiqh yang berkaitan dengan hukum. Bukunya tersusun dari 4.800 ahadits. Al Khathaby mengomentari bahwa Kitab Sunan Abu Dawud itu adalah kitab yang lebih banyak fiqh-nya daripada Kitab As Shahihain.