Hukum Barang Temuan (Luqathah) dan Barang Terpendam / Harta Karun (Rikaz)
Bismillah..
Dulu aku pikir, barang temuan sama dengan harta terpendam/harta karun (rikaz), sehingga hukum menemukannya aku anggap sama. Tapi ternyata keduanya berbeda. Ini penjelasannya:
(copas dari berbagai sumber)
Rikaz (Harta Peninggalan/Harta Karun/Harta Terpendam)
Harta peninggalan (harta peninggalan jaman dahulu/harta karun) dinamakan "rikaz", orang Indonesia menyebutnya harta karun. Orang yang menemukan rikaz, dibolehkan untuk memanfaatkannya atau menjualnya. Karena pemiliknya sudah tidak ada.Kemudian, diwajibkan bagi orang yang menemukan rikaz untuk menunaikan zakat rikaz sebesar 20% dari harga total. Berdasarkan hadis, "Dalam harta rikaz ada seperlima (20%) zakat yang harus ditunaikan." (HR. Bukhari).
Sisa uang hasil penjualan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Luqathah (Barang Temuan)
“Al-luqathah” menurut bahasa artinya barang temuan, sedangkan menurut istilah syara’ ialah barang yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui siapa pemiliknya.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Zaid bin Khalid, sesungguhnya Nabi SAW ditanya orang tentang keadaan emas atau mata uang yang didapat. Beliau bersabda : “Hendaklah engkau ketahui tempatnya, kemudian umumkanlah (kepada masyarakat) selama satu tahun. Jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya, dan jika tidak ada yang mengambilnya setelah satu tahun maka terserah kepadamu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hukum luqathah
- Wajib (mengambil barang itu), apabila menurut keyakinan yang menemukan barang itu, jika tidak diambil akan sia-sia.
- Sunnah, apabila yang menemukan barang itu sanggup memeliharanya, dan sanggup mengumumkan kepada masyarakat selama satu tahun.
- Makruh apabila yang menemukan barang itu tidak percaya pada dirinya untuk melaksanakan amanah barang temuan itu dan khawatir ia akan khianat terhadap barang itu.
Kewajiban Bagi Orang yang Menemukan Barang
- Wajib menyimpannya dan memelihara barang temuan itu dengan baik.
- Wajib memberitahukan dan mengumumkan kepada khalayak ramai tentang penemuan barang tersebut dalam satu tahun.Rasulullah SAW bersabda :
“Siapa yang menyimpan barang yang hilang maka ia termasuk sesat kecuali apabila ia memberitakan kepada umum dengan permberitahuan yang luas”. (HR. Muslim). - Wajib menyerahkan barang temuan tersebut kepada pemiliknya apabila diminta dan dapat menunjukkan bukti-bukti yang tepat.Jika benda yang ditemukan itu termasuk benda yang harganya murah, maka pengumuman itu cukup tiga harri dengan perkiraan yang punya benda itu sudah tidak memerlukannya lagi. Setelah itu yang menemukan benda itu boleh memanfaatkannya, dan jika yang punya benda itu datang mengambilnya setelah benda itu dimanfaatkan, maka yang memanfaatkannya harus bersedia untuk menggantinya.
Jika yang ditemukan itu memerlukan biaya perwatan, seperti binatang ternak, maka biaya perawatan itu dibebankan kepada pemiliknya. Jika sudah beberapa bulan belum juga datang, maka hewan itu boleh dijual atau dipotong untuk dimakan dan jika pemiliknya datang, maka hasil penjualan hewann itu diserahkan kepada pemiliknya atau hewan yang dipotong itu diganti harganya.
Rasulullah SAW bersabda :
“Maka jika datang orang yang mempunyai barang tersebut, maka dialah yang lebih berhak atas barang itu.” (Hr. Ahmad).
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb
Jika kita menemukan uang yang cukup banyak, apakah uang itu kita pergunakan aja atau gimana ?, karena kita tidak tahu siapa yang punya.
Jawaban:
Wa'alaikum Salam Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du.
BILA MENEMUKAN BARANG HILANG, APA YANG HARUS DILAKUKAN ?
a. Al-Hanafiyah mengatakan disunnahkan untuk menyimpannya barang itu bilang barang itu diyakini akan aman bila ditangan anda untuk nantinya diserahkan kepada pemiliknya. Tapi bila tidak akan aman, maka sebaiknya tidak diambil. Sedangkan bila mengambilnya dengan niat untuk dimiliki sendiri, maka hukumnya haram.
b. Al-Malikiyah mengatakan bila seseorang tahu bahwa dirinya suka berkhianat atas hata oang yang ada padanya, maka haram baginya untuk menyimpannya.
c. Asy-Syafi`iyyah berkata bahwa bila dirinya adalah orang yang amanah, maka disunnahkan untuk menyimpannya untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Karena dengan menyimpannya berarti ikut menjaganya dari kehilangan.
d. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal ra. mengatakan bahwa yang utama adalah meninggalkan harta itu dan tidak menyimpannya.
KEWAJIBAN ORANG YANG MENEMUKAN BARANG HILANG
Islam mewajibkan bagi orang yang menemukan barang hilang untuk mengumumkannya kepada khalayak ramai. Dan masa penngumuman itu berlaku selama satu tahun. Hal itu berdasarkan perintah Rasulullah SAW , "Umumkanlah selama masa waktu setahun". Pengumuman itu di masa Rasulullah SAW dilakukan di pintu-pintu masjid dan tempat-tempat berkumpulnya orang-orang seperti pasar, tempat resepsi dan sebagainya.
BILA TIDAK ADA YANG MENGAKUI
Bila telah lewat masa waktu setahun tapi tidak ada yang datang mengakuinya, maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bolehlah bagi penemu untuk memiliki harta itu bila memang telah berusaha mengumumkan barang temua itu selama setahun lamanya dan tidak ada seorangpun yang mengakuinya. Hal ini berlaku umum, baik penemu itu miskin ataupun kaya. Pendapat ini didukung oleh Imam Malik ra., Imam Asy-Syafi`i ra. dan Imam Ahmad bin Hanbal ra.
Sedangkan Imam Abu Hanifah ra. mengatakan hanya boleh dilakukan bila penemunya orang miskin dan sangat membutuhkan saja. Tapi bila suatu saat pemiliknya datang dan telah cocok bukti-bukti kepemilikannya, maka barang itu harus dikembalikan kepada pemilik aslinya. Bila harta temuan itu telah habis, maka dia wajib menggantinya.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Jika menemukan uang yang kecil, misal 10.000, menurutq cukup menyiarkan pada masyarakat sekitar dan tdk perlu menunggu 1 tahun. Namun jika dikemudian hari ada yang mengakui uang tadi, kita harus menggantinya.wallohu a'lam.
BalasHapusukuran sedikit atau banyaknya uang adalah berdasarkan anggapan penemu. jika ia merasa uang yang dia temukan sedikit dan mampu mengembalikannya, maka boleh saja dia langsung memakainya (tentunya setelah menyiarkan/mencari pemiliknya)tanpa menunggu waktu 1 thn.dan bila belum sampai 1 thn ada yang mengakui (dan diteliti ternyat benar) maka dia wajib mengembalikannya.namun bila telah lewat 1 thn,maka hukumnya sebagaimana uraian di atas.wallohu a'lam.
BalasHapusassalamualaikum wr wb .. ustad bagaimana kalau uang atau barang yang kita temukan di jalan raya apa yang harus kita lakukan terhadap penemuan itu ?
BalasHapusCari yg punyi, agiahan kainyo
HapusBatua bana, ibo wk, paniangyo mancari
BalasHapus