Islam Tentang Mencari Nafkah Keluarga

Allah SWT berfirman menyebutkan
kewajiban suami ini:
“Dan kewajiban ayah memberi
makan dan pakaian kepada para ibu
dengan cara yang ma’ruf.”
(Al-Baqarah: 233)

Ketika Mu’awiyah bin Haidah ra.
bertanya kepada Rasulullah r:
“Wahai Rasulullah, apa hak istri salah seorang dari kami terhadap
suaminya?”
Beliau menjawab:
“Engkau beri makan istrimu bila
engkau makan, dan engkau beri
pakaian bila engkau berpakaian.
Jangan engkau pukul wajahnya,
jangan engkau jelekkan dan jangan
engkau boikot kecuali di dalam
rumah.”
(HR. Abu Dawud no.1830
dan Ibnu Majah no. 1840.
Dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil
dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/202)

“Apabila seorang muslim memberi
nafkah kepada keluarganya dan dia
mengharapkan pahala dengannya
maka nafkah tadi teranggap sebagai
sedekahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 55,
4006, 5351 dan Muslim no. 1002)

Rasulullah saw ketika haji Wada’
berkhutbah di hadapan manusia.
Setelah memuji dan menyanjung
Allah, beliau memberi peringatan
dan nasehat. Kemudian beliau bersabda:

“Ketahuilah, berpesanlah tentang
kebaikan terhadap para wanita (para
istri) karena mereka hanyalah
tawanan di sisi (di tangan) kalian,
kalian tidak menguasai dari mereka
sedikitpun kecuali hanya itu,
terkecuali bila mereka melakukan
perbuatan keji yang nyata.
Maka bila mereka melakukan hal itu, boikotlah mereka di tempat tidurnyadan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas.
Namun bila mereka menaati kalian, tidak ada jalan bagi kalian untuk menyakiti mereka.
Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian.
Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seorang yang kalian benci untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengijinkan orang yang kalian benci untuk masuk ke rumah kalian.
Sedangkan hak mereka terhadap
kalian adalah kalian berbuat baik
terhadap mereka dalam hal pakaian
dan makanan mereka.”
(HR. Tirmidzi no. 1173 dan Ibnu Majah no. 1841, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 2030)

Sampaipun satu suapan yang
diberikan seorang suami kepada
istrinya, teranggap sebagai amalan
sedekah sang suami.
Demikian disabdakan Nabi saw kepada shahabat beliau, Sa’ad bin Abi Waqqash ra.:
“Dan apa pun yang engkau
nafkahkan maka itu teranggap
sebagai sedekah bagimu sampaipun
suapan yang engkau berikan ke
mulut istrimu.”
(HR. Al-Bukhari no.5354 dan Muslim no. 1628)

Dalam riwayat Muslim disebutkan:
“Tidaklah engkau menafkahkan satu
nafkah yang dengannya engkau
mengharap wajah Allah kecuali
engkau akan diberi pahala
dengannya sampaipun satu suapan
yang engkau berikan ke mulut
istrimu.”

Al-Muhallab berkata:
“Nafkah untuk keluarga hukumnya wajib dengan ijma’ (kesepakatan ulama). Adapun penetap syariat (yakni Allah –red) menamakannya dengan sedekah hanyalah dikarenakan kekhawatiran adanya sangkaan bahwa mereka tidak akan diberi pahala atas kewajiban yang mereka tunaikan.
Mereka telah mengetahui pahala
sedekah, maka Penetap syariat
mengenalkan kepada mereka bahwa nafkah/infak yang mereka keluarkan (untuk keluarga) adalah sedekah mereka sehingga mereka tidak mengeluarkan sedekah itu kepada selain keluarga, kecuali setelah mereka mencukupi keluarga mereka.
Dan penamaan infak ini dengan
sedekah adalah dalam rangka
mendorong mereka agar
mendahulukan sedekah yang wajib
(yaitu memberi nafkah kepada
keluarga) daripada sedekah yang
sunnah.”
(Fathul Bari, 9/600)

Namun tentunya nafkah itu barulah
bernilai sedekah bila dibarengi
dengan niat karena Allah sebagaimana ditunjukkan dalam
hadits Sa’ad di atas.

Al-Imam An-Nawawi rh berkata ketika menerangkan hadits Abu Mas’ud Al-Anshari ra.:
“Hadits ini menerangkan
bahwa yang dimaukan dengan
sedekah dan nafkah secara mutlak
dalam hadits-hadits yang ada adalah
bila orang yang mengeluarkannya itu ihtisab, maknanya ia menginginkan wajah Allah dengan nafkah tersebut.
Sehingga bila seseorang memberikan nafkah dalam keadaan
lupa atau kacau pikirannya, tidaklah
ia mendapatkan nilai sedekah seperti yang dinyatakan dalam hadits ini, namun yang masuk dalam hadits ini hanyalah bila seseorang itu muhtasib (mengharapkan pahala), ia ingat kewajibannya untuk memberikan infak kepada istri, anak-anaknya, budaknya dan orang-orang
yang wajib ia nafkahi selain
mereka…”
(Syarah Shahih Muslim, 7/88-89)

Beliau juga berkata ketika mensyarah (menjelaskan) hadits Sa’ad ra.:
“Hadits ini menunjukkan disenanginya memberi infak dalam berbagai perkara kebaikan, dan menunjukkan bahwa amalan itu tergantung niatnya, sehingga seseorang itu hanyalah diberi pahala atas amalnya dengan niatnya.
Hadits ini juga menunjukkan bahwa memberi infak kepada keluarga akan diberi pahala bila mengharapkan wajah Allah SAW.
Sebagaimana pula dalam hadits ini
ditunjukkan bahwa perkara mubah
bila diniatkan untuk mengharap
wajah Allah SAW akan menjadi amalan ketaatan dan diberi pahala
karenanya.
Nabi saw memberi peringatan tentang hal ini dengan sabda beliau:
“Sampaipun satu suapan yang
engkau berikan ke mulut istrimu,”
sementara istri termasuk bagian
dunia yang paling khusus bagi
seorang laki-laki, tempat
pelampiasan syahwatnya dan
tempat kelezatannya yang mubah.
Biasanya menyuapi istri hanya terjadi ketika sedang bercengkerama, berlemah lembut dan bercumbu dengan sesuatu yang mubah. Bila dipikir, keadaan seperti ini tentunya sangat jauh dari ketaatan dan perkara-perkara akhirat.
Namun bersamaan dengan itu, Nabi saw mengabarkan bila si suami
memaksudkan suapan tersebut
dalam rangka mengharap wajah
Allah SWT maka ia akan memperoleh pahala dengan perbuatan tersebut.

Wallohu a'lam
(asysyariah.com)

0 komentar: