Lima Masjid Dibakar di Medan, FUI Sumatera Utara Datangi Komnas HAM



Jakarta (voa-islam) – Selama ini, media massa hanya memberitakan insiden, terkait pembakaran gereja di sejumlah daerah. Tapi giliran masjid yang dibakar, dirusak dan dibongkar oleh kelompok masyarakat tertentu, tak ada satu pun media yang mengabarkannya. Jelas ini tidak fair. Ketika gereja yang dibakar, umat Islam divonis suka melakukan kekerasan. Namun, giliran masjid yang dibakar, tidak ada yang menyebut umat agama lain sebagai umat yang intoleran. Katanya Indonesia negara hukum?

Itulah sebabnya, Senin (11 April 2011) lalu, Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI SU) bersama perwakilan dari warga Kampung Melayu, Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan didampingi oleh PAHAM (Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia) Indonesia, mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, guna melaporkan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran HAM.

Siang itu, menjelang Asyar, Sudirman Timsar Zubil (Ketua FUI SU), Sabarudin Sagala (warga Kp Melayu Selambo), Muhammad Daud Merutu (Penasihat Himounan Tani), Herymereka diterima oleh Jhony Nelson Simanjuntak dan Bakti Eko dari Komnas HAM. Dalam pengaduannya, Ketua FUI SU menyampaikan tiga kasus sekaligus, terkait pembakaran, pembongkaran, pengrusakan masjid dan penganiayaan terhadap masyarakat di Sumatera Utara.

“Kejadian ini sudah terjadi berkali-kali dan telah menghanguskan beberapa masjid serta menyebabkan gesekan yang dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Kejadian ini memang tidak terpublikasi dengan baik, karena bagi sebagian media, kasus yang korbannya adalah masyarakat Islam (muslim), dianggap tidak ‘seksi’ dan menjual untuk dijadikan topik utama pemberitaan,” kata Direktur PAHAM Nasrullah Nasution SH.

Tidak main-main, ada beberapa tindakan pembakaran dan pengrusakan masjid disertai dengan penganiayaan, antara lain:

1) Pembakaran dan pengrusakan Masjid Nur Hikmah di Dusun Lima Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.

2) Pembakaran dan pengrusakan Masjid Taqwa di Kelurahan Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.

3) Pembongkaran Masjid Al IKhlas di Jl. Timur No. 23, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

4) Pembakaran rumah, pengrusakan masjid dan penganiayaan massif di Jl. Kp Melayu, Selambo, Dusun Tiga, Desa Amplas, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deli Serdang, Medan.

5) Pembakarn Masjid Fii Sabilillah di Jl. Lintas Tobasa, Lumban Lowu, Kabupaten Toba Samosir, Toba Samosir.

6) Pembakaran Masjid Besitang, Desa Selamet, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

PAHAM Indonesia sebagai lembaga yang concern terhadap pembelaan dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan ini menyatakan: Menolak dengan tegas tindakan pembakaran dan pengrusakan sejumlah masjid di Sumatera Utara; Mendorong pemerintah dan pihak terkait agar mengambil tindakan untuk menghindari gesekan dan bentrokan antar umat beragama; dan meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan investigasi terhadap peristiwa pembakaran dan pengrusakan masjid di Sumatera Utara, karena diduga kuat tindakan tersebut telah melanggar HAM.

Sementara itu Komnas HAM berjanji akan melakukan investigasi terhadap tindakan pemabakaran, pengrusakan dan pembongkaran sejumlah masjid di Medan, dan akan menanyakan langsung Poltabes Medan untuk mengusut dan menangkap pelaku pembakaran masjid tersebut.

Seriuskah Komnas HAM? Kita lihat saja nanti. Berita terkaitnya, akan segera dilaporkan voa-islam mengenai “Turunnya Tentara Alloh di Kampung Melayu Selambo – Deli Serdang”. Tunggu saja laporannya.

0 komentar: